Oleh: Jagat Patria
Kemarin, 24 September, adalah hari baik. Hari Undang-Undang Pokok Agraria (UU Nomor 5 Tahun 1960) disahkan, beberapa pihak menyatakan terbitnya UU PA merupakan kemenangan kaum tani; kaum yang bergantung pada pengelolaan sumber daya produktif dalam hidupnya. Karena, UU PA mengandung tata aturan dan tata main pengelolaan sumber daya produktif di Indonesia. Melalui UU tersebut, para pendahulu menyampaikan wasiatnya, bahwa pengelolaan sumber-sumber agraria harus berpedoman kepada Pasal 33 UUD 1945, yang secara tegas menyerukan segala bentuk pengelolaan harus untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Kumpulan wasiat itu terbit dan disahkan pada tanggal 24 September 1960, tepat 65 tahun lalu, yang selanjutnya momen baik tersebut terus diingat dan dirayakan, hingga setidaknya tahun ini, sebagai Hari Tani Nasional.
Pada perumusan hingga penetapannya, UU PA sudah mengambil posisi dan keberpihakan yang sangat jelas; ia dihadirkan untuk menguatkan kelompok lemah marjinal, yang tidak berdaya di hadapan sistem maha-megah bernama kapitalisme dengan beragam turunan, instrumen, dan aktor yang menyertainya yang masuk hingga wilayah pedesaan; para tuan tanah. Bahkan sejak kalimat pertama pada UU PA, para pendahulu telah menyadari betul bahwa struktur rakyat Indonesia, termasuk perekonomiannya, masih bercorak agraris atau menggantungkan hidupnya pada sumber daya produktif seperti tanah yang memiliki fungsi amat penting untuk membangun masyarakat yang adil dan makmur.
Selain pemanfaatan, para pendahulu juga memberi wasiat, khususnya pada pasal 15 UU PA yang menegaskan bahwa pemeliharaan tanah yang dalam rangka menambah kesuburan dan mencegah kerusakan adalah kewajiban tiap-tiap orang dengan memerhatikan pihak yang ekonomis lemah, atau dapat juga dibaca sebagai kelompok miskin terpinggirkan. Pasal tersebut menunjukkan bahwa UU PA juga mengandung pesan-pesan pelestarian ekologis yang tetap berpihak pada kelompok marjinal.
Namun, UU PA hingga kini masih tersembunyi—atau disembunyikan(?). Mimpi besar pendahulu bangsa masih jauh dalam praktik dan perwujudannya. Reforma Agraria masih menjadi teriakan yang selalu kita dengar, namun pelaksanaannya masih sangat jauh dari harapan. Bahkan, alih-alih melaksanakannya dengan tegas, penguasa justru mengerdilkan istilah reforma agraria menjadi program sertifikasi tanah, atau bagi-bagi sertifikat tanah, mirip contoh kasus yang ada pada karya Hall, Hirsch, dan Li (2011) yang justru terlihat berlawanan dengan semangat UU PA.
Membicarakan UU PA adalah membicarakan agraria. Membicarakan agraria artinya membicarakan sumber penghidupan masyarakat, khususnya masyarakat pedesaan yang menggantungkan hidupnya dari sumber-sumber agraria. Sehingga, membicarakan agraria tidak pernah sesempit membicarakan sebidang tanah kosong, karena ia selalu berkelindan dengan masyarakat dan penghidupannya. Kita bisa mengambil banyak contoh, segudang persoalan hadir akibat ketidakpastian agraria di seluruh wilayah di Indonesia, seperti kemiskinan (lihat Rozaki (2016)[1]; Sihaloho et al (2016)[2]; atau Artikel pada Sajogyo Instute (2015)[3]), kekurangan pangan (lihat Fian Indonesia (2025)[4]; Serikat Petani Indonesia (2009)[5]; atau VOA Indonesia (2011)[6]), hingga kekerasan berbasis gender (lihat Situmeang et al (2023)[7]; Artikel Komnas Ham (2021)[8]; atau Working Papers Sajogyo Institute (2014)[9]).
Ketidakpastian agraria meningkatkan kerentanan yang harus dihadapi masyarakat pedesaan yang bergantung terhadap sumber-sumber agraria, bukan hanya petani, namun juga nelayan hingga pembudidaya kecil. Saya dapat memberikan contoh bagaimana ketidakpastian agraria ikut memberikan kerentanan pada kelompok nelayan atau kelompok masyarakat yang memanfaatkan mangrove: pada contoh nelayan, ketidakpastian agraria dapat menyebabkan privatisasi pesisir atau pengkavlingan laut yang berakibat pada penyempitan area tangkapan ikan, atau degradasi wilayah pesisir yang berakibat pada hilangnya area pemijahan ikan yang berimplikasi pada penurunan stok sumber daya ikan dan seterusnya berdampak pada hasil tangkap dan penghasilan nelayan. Pada contoh lain, ketidakpastian agraria dan kacaunya rencana tata ruang ikut meningkatkan kerentanan kelompok masyarakat yang melakukan usaha skala kecil pada area mangrove dengan pendekatan silvofishery misalnya, hal ini mengharuskan mereka senantiasa waspada jika sewaktu-waktu proyek-proyek “tangan besi” seperti PSN atau lainnya datang untuk mengubah lanskap hutan mangrove.
Berdasar pada contoh-contoh di atas, menegakkan UU PA berarti memberikan jaminan pada masyarakat untuk mewujudkan penghidupan berkelanjutan. Bahkan kita dapat mengatakan, bahwa kepastian agraria adalah prasyarat utama terwujudnya penghidupan berkelanjutan bagi seluruh masyarakat marjinal di Indonesia. Oleh karenanya, pada momentum baik di Hari Tani Nasional ini, Kawungpitu Institute menuntut dengan segera pelaksanaan reforma agraria!
Surat wasiat bertajuk UU Pokok Agraria mungkin memang belum dapat mengakomodir beragam hal detail yang datang seiring zaman, dan kita semua berhak untuk menambal-sulamnya dalam rangka memperkuat dan melaksanakan surat wasiat ini.
Selamat Hari Tani Nasional!
Reforma Agraria untuk Penghidupan Berkelanjutan!!
Salam hangat,
Kawungpitu Institute
Referensi:
[1] Rozaki, A. 2016. Konflik Agraria, Perempuan, dan Kemiskinan di Desa
[2] Sihaloho, M., Wahyuni, E., dan Kinseng., R A. 2016. Perubahan Struktur Agraria, Kemiskinan, dan Gerak Penduduk: Sebuah Tinjauan Historis. Sodality Jurnal Sosiologi Pedesaan 4(1) DOI: 10.22500/sodality.v4i1.14406
[3] https://sajogyo-institute.org/konflik-agraria-kemiskinan-dan-kapitalisme/
[4] https://fian-indonesia.org/krisis-agraria-dan-bencana-kelaparan/
[5] https://spi.or.id/adb-penyebab-krisis-pangan-perburuk-konflik-agraria-dan-hancurkan-alternatif-lokal-dan-nasional/
[6] https://www.voaindonesia.com/a/persoalan-agraria-penyebab-tingginya-harga-kebutuhan-pangan-135579803/102084.html
[7] Situmeang, WH., Aflaha, FR., Nanta, WR. 2023. Pemenuhan Hak Kesehatan Reproduksi dan Seksual dalam Kerapuhan Sistem Pangan Komunitas di Perdesaan Indonesia DOI: 10.34309/jp.v28i1.811
[8] https://www.komnasham.go.id/hak-perempuan-dalam-reforma-agraria
[9] Working Paper Sajogyo Institute Nomor 12 Tahun 2014 oleh Mia Sicawati dan Noer Fauzi Rachman (https://sajogyo-institute.org/wp-content/uploads/2016/05/Mia-Rachman-2014.pdf)