Petani Hutan di Tengah Pusaran Perdagangan Karbon Global

Oleh: Jagat Patria

Tulisan ini merupakan hasil dari Lingkar Belajar Kawung #4 pada 4 September 2024 dengan narasumber Moh Djauhari (Bang Kacong) selaku direktur KPSHK

Isu mengenai karbon dan iklim terus menguat selama kurang lebih dua dekade belakangan. Hal tersebut dipicu dengan terbitnya konvensi-konvensi di tingkat global, seperti Protokol Kyoto pada tahun 1997 hingga Perjanjian Paris pada tahun 2015. Melalui konvensi-konvensi tersebut, negara-negara yang tergabung di dalamnya, termasuk Indonesia, diminta untuk mengambil kebijakan dan kerja sama untuk mencegah terjadinya deforestasi, menetapkan cadangan karbon hutan, dan menerapkan pengelolaan hutan yang berkelanjutan.  Salah satu mekanisme yang disepakati dalam Protokol Kyoto maupun Perjanjian Paris adalah hak kepada negara yang terlibat untuk melakukan jual beli karbon. Mekanisme tersebut sesuai dengan Pasal 17 Protokol Kyoto dan pasal 6 Perjanjian Paris yang menjelaskan bahwa perdagangan karbon merupakan salah satu pendekatan penting dalam melakukan langkah mitigasi risiko dan dampak perubahan iklim berbasis pasar.

Indonesia, sebagai negara yang ikut meratifikasi Protokol Kyoto (UU Nomor 17 Tahun 2004) dan Perjanjian Paris (UU Nomor 16 Tahun 2016), menyambut baik regulasi internasional mengenai perdagangan karbon. Hal tersebut ditunjukkan dengan diterbitkannya Peraturan Menteri (PERMEN) Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Nomor 8 Tahun 2021 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan Lindung dan Hutan Produksi. Lebih lanjut lagi, peraturan yang telah diterbitkan ikut mengakomodir usaha penyerapan dan penyimpanan karbon melalui hak kelola Perhutanan Sosial, yang artinya memberikan kesempatan pada masyarakat atau khususnya kelompok petani hutan untuk ikut andil dalam usaha penyerapan dan penyimpanan karbon. Praktik usaha perdagangan karbon berbasis masyarakat telah dilakukan di beberapa tempat. Praktik-praktik tersebut dapat dilihat lebih mendalam sebagai pijakan dalam menyusun kebijakan sekaligus membangun gambaran ideal mengenai posisi masyarakat, khususnya petani hutan, dalam pusaran perdagangan karbon global.

A. Perhutanan Sosial

Paradigma pengelolaan hutan di Indonesia telah banyak mengalami perubahan dari waktu ke waktu. Sebelumnya, selama puluhan tahun Orde Baru terus berupaya menjauhkan masyarakat dari hutannya melalui berbagai kebijakan yang diterbitkan. Hal tersebut ditunjukkan dengan diterbitkannya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1967 tentang Pokok-Pokok Kehutanan, salah satu klausul yang menunjukkan “wajah” Orde Baru dalam UU ini adalah klausul yang menyatakan negara berhak atas semua kawasan yang disebut sebagai hutan. Implikasi dari hal tersebut  adalah negara memiliki kewenangan penuh untuk mengatur perencanaan, peruntukkan, penggunaan, dan penentuan kawasan yang disebut sebagai Kawasan Hutan. Kewenangan penuh yang dimiliki negara dalam melakukan pengelolaan kawasan hutan, membuat negara berhak menentukan bentuk pengelolaan hutan sekaligus mengeksklusi atau menyingkirkan masyarakat yang telah hidup di sekitar maupun di dalam kawasan hutan.

Corak pembangunan kapitalistik pada masa Orde Baru membuat pengelolaan hutan pada masa Orde Baru cenderung berpihak kepada korporasi swasta. Hal itu ditunjukkan dengan penelitian Awang (2006) yang menunjukkan bahwa pada tahun 1989, terdapat 572 unit HPH yang menguasai 64 juta hektare hutan produksi di Indonesia. Pemberian konsesi HPH pada masa Orde Baru dinilai sangat menguntungkan secara ekonomi, hal tersebut dibuktikan dengan besarnya nominal devisa yang diperoleh dari sektor kehutanan sebesar USD 564.000.000 pada tahun 1974.

Namun, di sisi yang lain, laporan mengenai persekusi, kriminalisasi, dan penyingkiran masyarakat dari ruang hidupnya terus terjadi. Pemerintah Orde Baru menganggap hutan adalah ruang kosong, sehingga keberadaan masyarakat di dalam atau sekitar hutan tidak menjadi bahan pertimbangan dalam menentukan arah kebijakan pengelolaan hutan, parahnya lagi, masyarakat dianggap “pengganggu” dari pengelolaan kawasan hutan versi pemerintah. Menyadari ketimpangan akses yang terjadi antara korporasi swasta dengan masyarakat dalam mengelola kawasan hutan, pada tahun 1980-an, berbagai organisasi masyarakat sipil mulai menyerukan diberikannya akses kepada masyarakat untuk mengelola kawasan hutan. Berbagai upaya advokasi terus didorong oleh para pihak yang menginginkan perubahan mendasar dari pengelolaan kawasan hutan di Indonesia, khususnya pada akses masyarakat dalam pengelolaan kawasan hutan.

Angin segar yang ditunggu-tunggu oleh para organisasi masyarakat sipil, intelektual, dan pegiat kehutanan akhirnya berhembus. Melalui Peraturan Menteri Nomor P.83 Tahun 2016 tentang Perhutanan Sosial, pemerintah secara jelas mendistribusikan kekuasaan pengelolaan kawasan hutan kepada masyarakat setempat dalam rangka peningkatan kesejahteraan, pengurangan kemiskinan, pengangguran, dan ketimpangan pengelolaan/pemanfaatan kawasan hutan. Di luar perdebatan yang muncul setelahnya, kebijakan yang diterbitkan oleh pemerintah mengenai Perhutanan Sosial telah menggeser paradigma lama yang membatasi akses masyarakat untuk mengelola kawasan hutan, dengan memberikan akses yang “lebih setara” kepada masyarakat untuk mengelola kawasan hutan dengan beberapa bentuk pengelolaan.

B. Mereka Yang Menggantungkan Hidup dari Hutan

Pada hakikatnya, manusia selalu memiliki relasi dan interaksi yang kuat terhadap ruang hidupnya. Kelompok manusia yang tinggal dan menetap di dalam atau sekitar kawasan hutan, sudah pasti memiliki trajektori yang panjang dengan area hutan tersebut. Masyarakat yang menetap di dalam atau sekitar hutan dapat hidup dengan memanfaatkan sumber daya yang disediakan oleh hutan. Sunderlin et al (2005) menyatakan dari beberapa studi telah dibuktikan bahwa keberadaan hutan dalam suatu daerah memiliki hubungan positif terhadap kesejahteraan masyarakat sekitar, meski demikian, Sunderlin et al (2005) mengingatkan bahwa diperlukan pengukuran yang lebih memadai mengenai kesejahteraan khususnya pada konteks hutan, mengingat bentuk-bentuk pendapatan cenderung sangat beragam dan banyak hal terjadi di luar perekonomian tunai.

Masyarakat yang tinggal dan menetap di sekitar atau di dalam hutan pada dasarnya memang memanfaatkan sumber daya yang ada di hutan untuk menunjang kehidupannya. Strategi penghidupan yang umumnya dilakukan oleh masyarakat yang tinggal di sekitar atau di dalam hutan adalah bertani. Adapun komoditas yang ditanam biasanya meliputi komoditas kayu seperti sengon dan jati; komoditas tanaman tahunan seperti cengkeh, kopi, lada, buah-buahan dan lain-lain; atau komoditas musiman seperti jenis tanaman palawija. Di samping itu, masyarakat juga memanen hasil-hasil sumber daya yang ada di hutan dan memiliki nilai ekonomis seperti rotan, aren, madu, dan lain sebagainya. Artinya, keberadaan dan akses terhadap kawasan hutan memang menjadi hal yang begitu vital bagi kehidupan masyarakat yang tinggal di sekitar atau di dalam hutan.

Bagi masyarakat yang tinggal di sekitar hutan, hutan tidak hanya dipandang sebagai kumpulan komoditas yang dapat dipanen dan ditukar dengan nilai tunai. Lebih jauh lagi, masyarakat yang tinggal di sekitar hutan memandang hutan lebih dalam dari itu, hutan menjadi ruang hidup yang memiliki nilai sosial, ekonomi, hingga budaya dari masyarakat. Bahkan, kawasan hutan dapat menjadi trajektori dari kehidupan masyarakat di sekitarnya yang mengandung pengetahuan, nilai-nilai luhur, hingga dinamika sosial dari masyarakat itu sendiri.

Sebagaimana pengalaman yang diceritakan oleh Direktur KPSHK, Bang Kacong, saat mendampingi masyarakat petani hutan di Kabupaten Pulang Pisau. Bang Kacong menyampaikan bahwa secara Antropologis masyarakat Dayak Ngaju yang ia dampingi mempraktikkan “Agroforestri Kaleka” atau penguasaan sumber daya hutan dengan sistem handil dan cara tebas-bakar. Handil sendiri sungai yang bermuara di suatu tempat ke sungai yang lebih besar. Hal yang menarik di lokasi dampingan KPSHK adalah bahwa penguasaan berbasis pada handil, penguasa atau kepala handil berhak menguasai lahan di samping kanan dan kiri saluran air tersebut. Pada dasarnya cara penguasaan masih cenderung sama dengan tempat lain, penguasaan tetap dilekatkan pada individu atau kelompok yang lebih dulu menempati tempat tersebut.

Adapun pendampingan yang dilakukan oleh KPSHK di beberapa Desa tersebut adalah meningkatkan kesadaran dan pemahaman masyarakat petani hutan untuk menjaga kawasan hutan dan gambut untuk tetap lestari, khususnya dari ancaman kebakaran hutan dan kehilangan kawasan hutan.

C. Pertemuan Kepentingan Lokal dan Global

Pada saat masyarakat yang tinggal di sekitar hutan bertumpu pada hutan untuk terus melanjutkan kehidupannya, di sisi yang sangat jauh terdapat pihak-pihak yang membutuhkan eksistensi hutan untuk meminimalisir perubahan iklim yang sedang menjadi ancaman global. Kebijakan internasional yang mendorong penurunan emisi berbasis skema pasar, atau yang selanjutnya disebut sebagai perdagangan karbon, telah membangun keterkaitan antara pusaran perdagangan karbon skala global dengan para masyarakat yang tinggal dan menggantungkan hidupnya dari hutan di tingkat lokal.

Berdasarkan pada paragraf-paragraf sebelumnya, bahwa masyarakat di sekitar hutan sangat menggantungkan hidupnya dari hutan. Sehingga menjaga hutannya tetap ada menjadi salah satu bagian yang tak terpisahkan dari hidup masyarakat tersebut. Sebagaimana yang ditulis oleh Sepriandi dan Bahri (2015) bahwa manusia dan lingkungan pada hakikatnya satu bangunan yang saling menguatkan. Metafor yang digunakan oleh Sepriandi dan Bahri bisa jadi lebih dekat dengan gambaran pada masyarakat yang tinggal di sekitar hutan. Namun kenyataannya, masyarakat yang jauh dari hutan sekalipun tetap membutuhkan hutan sebagai satu kesatuan ekosistem yang bernilai ekologis tinggi untuk menyerap emisi dari aktivitas sehari-hari manusia, khususnya aktivitas industri.

Meskipun diskursus perdagangan karbon masih menjadi perdebatan panjang di kalangan pakar dan gerakan sosial lingkungan, namun diskursus tersebut sekaligus menjadi arena pertemuan kepentingan global dengan kepentingan lokal. Kepentingan global, yang dapat diwakili oleh negara-negara maju dan jaringan korporasi swasta “raksasa” dengan tingkat pengeluaran emisi besar yang sekaligus bertanggung jawab terhadap krisis iklim, tidak lain adalah memastikan emisi yang dikeluarkan dapat dinetralisir atau diserap oleh hutan. Oleh karenanya, negara-negara maju dan korporasi swasta “raksasa” bermaksud memastikan penambahan (additionality) serapan emisi dari intervensi yang dilakukan pada area hutan agar dapat terus bertambah “kelestariannya”. Intervensi yang dilakukan umumnya berupa pencegahan terjadinya kebakaran pada area hutan, atau pencegahan terjadinya alih fungsi pada area hutan. Sedangkan di sisi yang lain, kepentingan bagi masyarakat di sekitar hutan adalah tetap terjaganya hutan sebagai basis penghidupan masyarakat.

Pertemuan kepentingan Global dan Lokal yang terlihat seirama, nyatanya masih menyisakan banyak pertanyaan yang begitu mendasar. Di sisi yang lain, arena pertemuan kepentingan ini juga membuka peluang tersendiri bagi masyarakat sekitar hutan. Hal inilah yang mendorong Lingkar Belajar Kawung dilakukan, guna mempertanyakan sekaligus mengusulkan tawaran-tawaran segar yang berpihak pada “yang lokal” pada pusaran yang bersifat global.

D. Simpulan dan Tawaran

Perubahan paradigma kehutanan yang memberikan akses kepada masyarakat sekitar hutan untuk mengelola kawasan hutan menjadi angin segar pada konteks pengelolaan hutan di Indonesia. Masyarakat yang menggantungkan hidupnya dari hutan memiliki akses yang kurang lebih setara dengan korporasi swasta untuk mengelola kawasan hutannya. Bersamaan dengan hal tersebut, dunia internasional mendorong penurunan emisi global melalui skema pasar. Hal tersebut membuka arena pertemuan kepentingan yang cenderung timpang.

Pada arena pertemuan kepentingan itulah ekologi politik bekerja. Tentunya, berbagai pertanyaan kritis dapat diajukan dengan mempertimbangkan timpangnya relasi yang terjadi antara negara-negara maju dan korporasi swasta “raksasa” dengan masyarakat sekitar hutan. Pertanyaan-pertanyaan yang muncul dalam Lingkar Belajar Kawung meliputi posisi masyarakat hutan pada pusaran perdagangan karbon global, atau mengenai seberapa besar nilai manfaat yang didapatkan oleh masyarakat hutan dari mekanisme perdagangan karbon, hingga ada tidaknya mekanisme tertentu bagi masyarakat hutan untuk terlibat pada usaha perdagangan karbon.

Adapun hasil dari Lingkar Belajar Kawung menunjukkan bahwa mekanisme perdagangan karbon menjadi salah satu potensi yang dapat dipilih oleh masyarakat sekitar hutan. Beberapa prasyarat diajukan untuk mendukung potensi tersebut, salah satunya dengan meningkatkan kapasitas dan pengetahuan masyarakat hutan mengenai mekanisme perdagangan karbon. Meningkatnya kapasitas dan pengetahuan masyarakat sekitar hutan dapat membantu masyarakat lebih mawas pada ancaman-ancaman yang mungkin terjadi pada mekanisme perdagangan karbon. Aspek lain yang perlu dikuatkan adalah manajemen dan kelembagaan masyarakat sebagai institusi pengelola kawasan hutan yang akan berperan penting pada mekanisme perdagangan karbon.

Sedangkan nilai manfaat yang akan didapatkan oleh masyarakat sekitar hutan dengan adanya mekanisme karbon adalah tergantung pada nilai jual karbon di tingkat global. Namun, yang harus dipastikan dengan adanya mekanisme perdagangan karbon ini adalah tidak terganggunya penghidupan masyarakat sekitar hutan. Selain itu, dengan adanya mekanisme perdagangan karbon harus tetap memperhatikan akses bagi masyarakat sekitar hutan karena hal tersebut menjadi hal mutlak yang tidak dapat ditawar sama sekali. Hal lain yang menjadi kekhawatiran pada Lingkar Belajar Kawung adalah mahalnya biaya yang diperlukan untuk mengurus berbagai keperluan administrasi agar suatu kelompok pengelola Perhutanan Sosial dapat masuk pada mekanisme perdagangan karbon. Peran pemerintah diperlukan untuk menjawab kekhawatiran ini, salah satu yang dapat dilakukan dengan menyediakan permodalan dan subsidi pengurusan administrasi.

Hal lainnya yang didiskusikan dari Lingkar Belajar Kawung adalah bahwa belum ada mekanisme khusus yang dapat menguatkan posisi masyarakat sekitar hutan untuk ikut melakukan usaha perdagangan karbon. Karena pada dasarnya mekanisme yang digunakan dalam perdagangan karbon global adalah perdagangan bebas yang menghendaki pihak mana pun bertarung bebas, tidak peduli “besar” atau “kecil” pihak tersebut. Hal tersebut membuat kelompok masyarakat sekitar hutan akan bersaing secara terbuka dengan korporasi swasta pemegang izin PBPH atau sejenisnya yang juga akan ikut bertarung pada pasar karbon global. Hal tersebut tentu saja berpotensi merugikan masyarakat hutan yang mengelola hutan menggunakan skema Perhutanan Sosial, pasalnya lahan yang dikelola masyarakat cenderung jauh lebih kecil dari pada lahan yang dikelola korporasi swasta.

Namun kendati demikian, dengan adanya pemegang izin PBPH yang meletakkan penguatan penghidupan masyarakat sekitar hutan menjadi indikator penting dalam pengelolaannya, dapat membuka peluang lain untuk membangun kolaborasi antara pemegang izin PBPH dengan masyarakat yang tinggal di area sekitar izin PBPH. Prasyarat yang dibutuhkan untuk mencapai tahap tersebut ialah kelompok masyarakat sekitar hutan harus kuat secara kelembagaan, sehingga masyarakat memiliki posisi tawar yang juga kuat di hadapan pemegang izin PBPH. Hal ini dimaksudkan guna menghindari terjadinya objektivikasi kepada masyarakat yang tinggal di sekitar hutan yang berpotensi dilakukan oleh para pemegang izin PBPH.

Di sisi yang lain, tawaran yang diusulkan untuk menguatkan posisi masyarakat sekitar hutan adalah dengan menyusun kebijakan-kebijakan yang bersifat afirmatif dengan saluran pasar khusus seperti pada perusahaan-perusahaan BUMN.

Tentunya hal-hal yang muncul dari Lingkar Belajar Kawung bukanlah satu hal yang bersifat final. Sehingga, diskusi dan kajian lanjutan begitu perlu dilakukan guna menjawab pertanyaan-pertanyaan kritis pada isu masyarakat hutan dan perdagangan karbon global. Selain itu, diskusi dan kajian lanjutan diperlukan guna mencari bentuk-bentuk ideal yang dapat diusulkan pada pembuat kebijakan untuk menguatkan posisi sekaligus memberikan nilai manfaat yang tinggi pada masyarakat sekitar hutan atas upaya yang dilakukan masyarakat dalam menjaga dan mengelola hutannya dengan begitu baik.

Referensi:

  1. Awang, San Afri. 2006. Sosiologi Pengetahuan Deforestasi: Konstruksi Sosial dan Perlawanan. Yogyakarta: Debut Press.
  2. Sepriandi dan S. Bahri. 2015. Strategi Bertahan Hidup Masyarakat di Pinggiran Sungai Siak Kelurahan Tanjung RHU Kota Pekanbaru. Jurnal Online Mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik. 2(2) : 1-14.
  3. Sunderlin, W. D., A. Angelsen, B. Belcher, P. Burgers, R. Nasi, L. Santoso, dan Wunder. 2005. Livelihoods, forests, and conservation in developing countries: An Overview. World Development. 33(9) : 1383–1402. doi:10.1016/j.worlddev.2004.10.004
  4. https://www.kompas.id/baca/riset/2017/12/27/paradigma-baru-penguasaan-hutan [Diakses pada 7 September 2024]

Materi dari pemantik diskusi dapat diunduh pada link berikut: unduh materi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *