Surat Wasiat Berumur 65: Kepastian Agraria untuk Penghidupan Berkelanjutan!

Kemarin, 24 September, adalah hari baik. Hari Undang-Undang Pokok Agraria (UU Nomor 5 Tahun 1960) disahkan, beberapa pihak menyatakan terbitnya UU PA merupakan kemenangan kaum tani; kaum yang bergantung pada pengelolaan sumber daya produktif dalam hidupnya. Karena, UU PA mengandung tata aturan dan tata main pengelolaan sumber daya produktif di Indonesia

Hari Tani 2024: Refleksi Penghidupan Berkelanjutan bagi Petani

24 September, tanggal yang sakral bagi perjuangan kaum tani. Pasca disetujuinya RUU Agraria oleh DPR menjadi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria atau dikenal dengan Undang-Undang Pembaruan Agraria (UUPA), tanggal 24 September ditetapkan menjadi Hari Tani Nasional

Petani Hutan di Tengah Pusaran Perdagangan Karbon Global

Isu mengenai karbon dan iklim terus menguat selama kurang lebih dua dekade belakangan. Hal tersebut dipicu oleh terbitnya konvensi-konvensi di tingkat global. Melalui konvensi-konvensi tersebut, Indonesia diminta untuk mengambil kebijakan dan kerja sama untuk menerapkan pengelolaan hutan yang berkelanjutan dalam bingkai meningkatkan cadangan karbon pada hutan.

Secuil Tentang Pesisir dan Nelayan

Pada mulanya, manusia memilih tinggal di area pesisir sebagai upaya mendekatkan diri pada sumber pangan berupa biota laut, seperti ikan atau kerang, yang mudah didapat dan lebih mudah diolah dengan teknologi pada masa itu. Zaman bergerak dan pesisir pun menyesuaikan dirinya