Oleh: WR Nanta

24 September, tanggal yang sakral bagi perjuangan kaum tani. Pasca disetujuinya RUU Agraria oleh DPR menjadi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria atau dikenal dengan Undang-Undang Pembaruan Agraria (UUPA), tanggal 24 September ditetapkan menjadi Hari Tani Nasional. Momentum ini menandai kebangkitan kaum tani di Indonesia, di mana hukum pertanahan lahir dan menggantikan hukum agraria era kolonial. Melalui undang-undang ini, tanah seharusnya diposisikan sebesar-besarnya untuk kesejahteraan petani. Namun demikian setelah lebih dari 6 dekade undang-undang ini diterbitkan, kondisi petani tidak banyak bergeser menuju kesejahteraan. Penghidupan petani menjadi semakin sempit dan jurang kemiskinan semakin curam.
Pada konteks kekinian, Hari Tani Nasional seharusnya menjadi momen untuk merefleksikan upaya yang telah dilakukan dalam mendorong kesejahteraan petani. Sampai sejauh ini, paradigma pembangunan pertanian masih menempatkan petani sebagai objek pembangunan. Melalui cara pandang tersebut, penilaian keberhasilan pembangunan pertanian hanya berfokus pada tinggi rendahnya produksi pertanian. Implikasinya, Petani hanya dianggap sebagai mesin produksi pangan, yang sialnya, tidak dipertimbangkan tingkat kesejahteraannya. Akibatnya, kebijakan pertanian diarahkan hanya untuk menggenjot produksi, alih-alih untuk meningkatkan kesejahteraan petani.
Potret kesejahteraan petani dapat dilihat salah satunya dari tingkat penguasaan lahan yang digunakan sebagai sumber penghidupan petani. Di tahun 2023, jumlah petani pengguna lahan[1] di Indonesia mencapai 27.799.280 jiwa. Dari jumlah tersebut, sebesar 62,5 persen atau sebesar 17.248.181 merupakan petani gurem (BPS 2023). Petani gurem ialah petani yang menguasai lahan kurang dari 0,5 hektar untuk melakukan aktivitas budidaya pertanian. Jumlah petani gurem mengalami peningkatan yang cukup tinggi sejak tahun 2013, yaitu sebesar 15,68 persen. Peningkatan jumlah petani gurem mengindikasikan bahwa sebagian besar petani masih berada di bawah ambang kemiskinan. Sebagaimana yang dinyatakan oleh BPS bahwa usaha pertanian pada komoditas padi baru akan menghasilkan pendapatan di atas garis kemiskinan jika petani mengusahakan lahan di atas 0,65 hektar. Hal ini juga menunjukkan bahwa akses petani terhadap sumber daya produktif termasuk lahan masih relatif sulit.
[1] Istilah yang digunakan oleh BPS untuk membedakan Petani Tanaman Pangan, Hortikultura dengan Petani Rumput Laut, Garam, dll
Situasi petani seperti yang telah diuraikan di atas makin diperparah dengan terjadinya krisis iklim. Dampak perubahan iklim telah nyata dirasakan oleh petani. Kementerian Pertanian menyatakan, di tahun 2023 lahan tanaman padi yang terdampak banjir seluas 14.000 hektar dan kekeringan seluas 27.000 hektar. Selanjutnya, pada semester II tahun 2023 fenomena el-nino terjadi sehingga menyebabkan beberapa lahan sawah tidak bisa ditanami sekaligus meningkatkan potensi gagal panen. Akibatnya, produksi padi mengalami penurunan sebesar 3,95 juta ton atau sekitar 17,54 persen dibandingkan tahun sebelumnya di periode yang sama (BPS 2023).
Dampak dari situasi di atas adalah melemahnya penghidupan keluarga petani terutama petani kecil. Mayoritas petani kecil hanya bergantung pada salah satu sumber penghidupan. Bagi petani kecil, strategi intensifikasi untuk mempertahankan atau meningkatkan hasil produksi membutuhkan biaya yang tidak murah. Luas lahan garapan akan berbanding terbalik dengan ongkos produksi, sehingga semakin kecil lahan, semakin tidak efisien biaya yang dikeluarkan oleh petani untuk mengusahakan lahannya selama satu musim tanam. Sedangkan strategi ekstensifikasi makin berat dilakukan karena akumulasi kapital yang kecil dan ketersediaan lahan pertanian yang semakin sempit.
Himpitan ekonomi dan keterbatasan pilihan yang dapat diambil hanya akan menyisakan dua strategi bagi para petani kecil, yakni diversifikasi penghidupan dan migrasi. Diversifikasi tentu dapat dilakukan jika ketersediaan lapangan kerja dan kesempatan berusaha tersedia di tingkat Desa. Namun, sering kali strategi migrasi, terutama ke daerah kota, menjadi jalan keluar yang diambil oleh keluarga petani kecil. Kemungkinan besar, aktivitas pertanian di desa akan ditinggalkan. Aset lahan produktif untuk pertanian dapat dilepas kepada orang lain. Kemungkinan yang lain adalah alih fungsi lahan, dari lahan produktif untuk pertanian menjadi lahan non-pertanian. Hal ini tidak saja mengkhawatirkan bagi petani, namun juga bagi masyarakat yang mengonsumsi pangan dan bergantung pada petani kecil.
Seperti halnya yang terjadi di sebagian besar wilayah Pantura Jawa Barat. Lahan-lahan pertanian padi yang tidak lagi dapat menyokong kehidupan petani, mendorong keluarga petani untuk bermigrasi ke luar kota untuk menjadi buruh pabrik, kuli bangunan, pedagang kaki lima, dan pekerjaan informal lainnya. Tidak jarang juga, masyarakat memilih untuk menjadi pekerja migran di luar negeri. Pilihan ini tentu memiliki konsekuensi, baik bagi keluarga dan penghidupannya sendiri. Riset Situmeang et al. (2023) di Kabupaten Indramayu menunjukkan bahwa kegagalan sistem pangan dan kegagalan pengelolaan sumber daya alam dapat memicu tingginya angka pekerja migran. Akibat kegagalan panen di lahan pertanian, keluarga petani terutama perempuan memilih strategi untuk meninggalkan desa dan mencari penghidupan lain di kota bahkan di luar negeri untuk menghidupi seluruh anggota keluarganya.
Situasi yang dialami petani kecil dan keluarga petani kecil seperti di atas menjadi salah satu gambaran bagaimana penghidupan petani saat ini. Kondisi sumber daya pertanian makin menyudutkan petani untuk mewujudkan penghidupan yang berkelanjutan. Di sisi lain, tidak banyak pilihan yang bisa diambil oleh petani kecil.
Peringatan Hari Tani Nasional menjadi momentum pengingat bagi semua pihak bahwa penghidupan petani menjadi kunci dalam penyediaan pangan masyarakat. Diperlukan upaya serius untuk mendorong terbukanya akses dan kontrol terhadap sumber daya produktif terutama sekali lahan, sesuai dengan intisari dari UU PA, yakni akses dan kontrol lahan bagi para penggarap. Proses ini tentu harus dilakukan secara partisipatif untuk memastikan sumber daya produktif dikelola secara inklusif.
Sebagai subjek, kapabilitas petani kecil untuk mengelola sumber daya produktif perlu diperkuat. Pendidikan kritis bagi petani kecil harus terus didorong untuk menciptakan kesadaran kritis dalam memecahkan masalah, mengoptimalkan potensi, sekaligus menguatkan posisi politis para petani kecil. Harapannya dengan demikian, para petani, khususnya petani kecil, dapat menjadi lebih resilien terhadap berbagai kondisi, sehingga dapat mencapai penghidupan yang berkelanjutan.